Mengenal bahiirah, saaibah, washiilah dan haam



        Unta atau Onta adalah dua spesies hewan berkuku belah dari genus Camelus (satu berpunuk tunggal – Camelus dromedarus, satu lagi berpunuk ganda – Camelus bactrianus) yang hidup ditemukan di wilayah kering dan gurun di Asia dan Afrika Utara. Rata-rata umur harapan hidup unta adalah antara 30 sampai 50 tahun.
         Domestikasi unta oleh manusia telah dimulai sejak kurang lebih 5.000 tahun yang lalu. Pemanfaatan unta antara lain untuk diambil susu (yang memiliki nilai nutrisi lebih tinggi daripada susu sapi) serta dagingnya, dan juga digunakan sebagai hewan pekerja.

        Nah, sesuai dengan judul artikel di atas pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan perbedaan “bahiirah, saaibah, washiilah dan haam” 

        1. Bahiirah adalah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.

         2. Saaibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran suatu nazar. Seperti, jika seorang Arab jahiliah akan Melakukan sesuatu atau perjalan yang berat, maka dia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah apabila maksud atau perjalannya berhasil dan selamat.

         3. Washiilah adalah seekor domba betina yang melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala. Atau dengan kata lain washiilah adalah seekor domba jantan yang dilahirkan dalam keadaan kembar dan kembarannya adalah betina.

         4. Haam adalah unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah telah dapat membuntingkan (menghamili) unta betina sepuluh kali. 

Perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan haam ini adalah kepercayaan Arab jahiliah, dan Allaah tidak pernah mensyariatkan adanya ke empat peristiwa tersebut.

Sebagaiman firman Allaah dalam al- quran surah Al maaidah ayat 103 :

مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَآئِبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ  ۙ  وَّلٰـكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْـكَذِبَ    ؕ  وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

“Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Sa’ibah, Washilah, dan Ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.”

(QS. Al-Ma’idah: Ayat 103)
* Via Al-Qur’an Muslimah https://goo.gl/hWQsvK

*Al-Quran tarjama dan tajwid warna Al-majid

*wikipedia

6 pemikiran pada “Mengenal bahiirah, saaibah, washiilah dan haam

  1. Washiilah adalah seekor domba betina yang melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala. 
    Kalau disembelih untuk dimakan boleh?

    Disukai oleh 1 orang

  2. Tetap tidak boleh bagi orang Arab jahiliah dulu, tapi bagi kita tidak ada istilah seperti itu terhadap binatang yang dihalalkan Allah untuk dimakan
    Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah tidak pernah mensyariatkan hal tersebut tapi orang orang kafirlah yang membuat-buat.

    Suka

  3. Dari Ibnu `Abbas, bahwa dia berkata: “Domba milik Saudah binti Zam’ah mati, lalu Saudah berkata: `Ya Rasulullah, telah mati si fulanah,- yang dimaksudkannya adalah domba.’- Maka beliau pun bertanya: `Mengapa engkau tidak mengambil kulitnya?’ ‘Apakah kami boleh mengambil kulit domba yang telah mati?’ tanya Saudah. Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, `Sesungguhnya Allah ‘ hanya berfirman:

    Qul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman ‘alaa thaa’imiy yath’amuHu illaa ay yakuuna maitatan au daman masfuuhan au lahma khinziirin (“Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang dizvahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.”)

    Dan (dengan mengambil kulitnya tersebut) kalian tidaklah (dianggap) memakannya, (maka) hendaklah kalian menyamak kulitnya sehingga kalian dapat memanfaatkannya.’ Setelah itu ia mengutus utusan untuk mengambilnya, kemudian dia menguliti kulit domba itu dan menyamaknya dan darinya dibuat qirbah (tempat air/susu dari kulit) dan dimanfaatkannya sampai rusak.” (Hadits ini diriwayatkan Imam al-Bukhari dan an-Nasa’i).

    Firman-Nya: fa manidlturra ghaira baaghiw walaa ‘aadin fa inna rabbaka ghafuurur rahiim (“Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak [pula] melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”) Tafsir ayat ini telah dikemukakan pada pembahasan surat al-Baqarah. Maksud dan sasaran ayat di atas adalah bantahan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengada-ada suatu hat yang baru, dengan pemikiran mereka yang rusak (tidak benar) mereka mengharamkan bahiirah, saa-ibah, washiilah, haam, dan yang semisalnya.

    Kemudian Allah, memerintahkan Rasulullah untuk memberitahu mereka bahwa beliau tidak pernah memperoleh wahyu yang diwahyukan Allah kepada beliau yang menunjukkan bahwa hal itu haram, melainkan Allah hanya mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan yang selain daripada itu Allah tidak pernah mengharamkannya. Yang mana hal itu merupakan suatu pemaafan yang didiamkan. Lalu bagaimana bisa, kalian wahai orang-orang musyrik, mengatakan bahwa ia haram, dan atas dasar apa kalian mengharamkannya padahal Allah tidak mengharamkannya?

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya tidak ada lagi pengharaman terhadap hal yang lain, sebagaimana pendapat yang masyhur di antara madzhab-madzhab para ulama yang melarang memakan daging keledai piaraan, daging binatang buas, dan semua burung yang berkuku tajam.

    Suka

Tinggalkan komentar